Tugu Adipura

Tugu kebanggaan masyarakat Lampung, yang berada dipusat kota Bandar Lampung.

Bus Rapid Transit

Kendaraan umum yang beroprasi di Kota Bandar Lampung.

Teluk Kiluan Lampung

Ditempat ini kita dapat berwisata melihat sekelompok lumba-lumba yang berenang bebas di habitat aslinya.

Aneka Keripik Lampung

oleh-oleh khas Lampung yang menjadi incaran para wisatawan.

Tari Sembah

Tarian pembuka dalam rangkaian acara-acara resmi di Lampung.

Tampilkan postingan dengan label Lampung Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung Utara. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

Lambang Lampung Utara




  • Segi Lima Luar 
Berdasarkan  Undang-undang  Nomor    4  Drt. Lampung Utara    Tahun    1956  tentang  Pembentukan  Daerah Otonom    Kabupaten-kabupaten    dalam lingkungan    Daerah    Propinsi    Sumatera Selatan    Penjelasan    bersama     dalam Lembaran Negara Nomor 1091) pada Bab I, Penentuan  Umum  Pasal  1  angka  7,  bahwa dibentuk  nama  Kabupaten  Lampung  Utara dengan  batas-batas  sebagaimana  dimaksud dalam  ketetapan  Residen  Lampung  Negara Republik  Indonesia  tanggal 15  Juni 1946, Nomor 304.
  • Payan
Senjata Pusaka Tradisional Lampung; Sebagai Lambang Budaya Ksatria, berani membela   Kebenaran   dan   Kehormatan Keluarga, Masyarakat,  Daerah,  Negara dari segala ancaman dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam.
Keberanian    untuk    memperjuangkan harkat dan martabat diri sebagai manusia yang utuh dan berdaulat.
  • Payung
Payung jurai dimana para Tokoh Adat, Tokoh Agama    (Alim  Ulama),  Tokoh  masyarakat, para Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan dalam berfikir dan bertindak selalu bertujuan untuk    mellindungi    dan     memakmurkan masyarakat Lampung Utara.
  • Siger Rigi 9
Masyarakat Adat Lampung Utara berasal dari 9 (sembilan) marga Abung siwomego yaitu   Marga (Nunyai,   Unyi,   Nuban, Subing,  Kunang,  Beliuk,  Selagai,  Anek Tuho, Nyerupa / Nowat);
Mahkota   perlambang   keagungan   adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat;
  • Daun Kopi-Lada dan Simpul Ranting
Daun Kopi 15 helai menunjukkan tanggal 15;
Ikatan  antara  Ranting  Daun  Kopi  dan Daun    Lada    sebanyak    6    simpul menunjukkan Bulan Juni;
Daun Lada 19 helai, Butir Lada 46 butir, menunjukkan Tahun 1946;
Berarti  Kabupaten  Lampung  Utara  lahir pada tanggal 15 Juni 1946;
  • Segi Lima Dalam
Masyarakat    dan    Penyelenggara Pemerintahan  di  Daerah  mengamalkan 5 prinsip Adat Budaya Lampung yaitu :
Piil Pesengiri; Nemui Nyimah; Nengah Nyappur ; Sakai Sambayan; Bejuluk Beadek;
  • Baju Rantai
Masyarakat  berperang  untuk  membela Bangsa  dan  Negara  dari  segala  bentuk penjajahan;
Memiliki  kekebalan  terhadap  serangan dari luar; Ketahanan  Masyarakat  Lampung  Utara dalam     menghadapi    segala    bentuk ancaman   dan   tantangan   yang   dapat merugikan persatuan    dan    kesatuan dalam proses pembangunan;
  • Pepadun
Singgasana     tempat  duduk  Raja  atau Pemimpin; Kepatuhan    dan     disiplin    terhadap pimpinan / atasan dan Tetua; Kepemimpinan    yang    berwibawa,terhormat dan demokratis;
  • Aksara Lampung    : Ragem Tunas Lampung
  • Pita Putih yang bertuliskan Ragem Tunas Lampung:
Masyarakat    Adat    Lampung    Utara menerima  keanekaragaman  /  perbedaan sebagai modal untuk kemajuan bersama; Keramah  tamahan  yang  dilandasi  oleh niat   baik   untuk   menjalin   hubungan persaudaraan;
  • Ujung   Pita   Putih   berbentuk   selendang   tapis
yang   mewujudkan keluwesan,   keramahan,   dan   penghormatan   masyarakat   lampung terhadap tamu.

Sejarah Lampung Utara

Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menempuh sejarah yang panjang, berliku, dan dinamis. Situs online Pemda Lampura ( www.lampungutara.go.id ) menjelaskan pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU No. 1 tahun 1945, Lampura merupakan wilayah administratif di bawah Keresidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kewedenan, kecamatan dan marga.
Pemerintahan marga dihapuskan dengan Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor 153/1952, dan dibentuklah “Negeri” yang menggantikan status marga dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan. Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah suatu negeri di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kewedanan juga dihapuskan dengan berlakunya UU No. 18 tahun 1965.
Berdasarkan UU No. 4 Drt tahun 1965 juncto UU No. 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampura dibawah Propinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Propinsi Lampung berdasarkan UU No. 14 tahun 1964 maka Kabupaten Lampura masuk sebagai bagian dari Propinsi Lampung.
Kabupaten Lampura telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 Km2 kini tinggal 2.725,63 Km2. Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU No. 6 tahun 1991, sehinga Wilayah Lampura berkurang 6 kecamatan yaitu : Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU No. 2 tahun 1997. Wilayah Lampura kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu : Menggala, Mesuji, Tulang bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarn UU No. 12 tahun 1999. Lampura kembali berkurang 6 kecamatan yaitu : Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui. Kabupaten Lampura, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu : Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.
Berdasarkan Perda No. 20 tahun 2000 jumlah kecamatan di mekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampura Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disyahkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2002.